Sabtu 12 Apr 2014 22:46 WIB

Duh, 18 Persen Koperasi di DIY Mati Suri

Sejumlah pengunjung melihat-lihat makanan dan minuman produksi usaha kecil dan menengah (UKM) saat pameran Koperasi dan UKM Makanan, Minuman, dan Kemasan 2012 di Gedung SME Tower, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sejumlah pengunjung melihat-lihat makanan dan minuman produksi usaha kecil dan menengah (UKM) saat pameran Koperasi dan UKM Makanan, Minuman, dan Kemasan 2012 di Gedung SME Tower, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta mencatat sekitar 18 persen koperasi di wilayah tersebut tidak dapat berkembang atau mati suri karena berbagai sebab, seperti kredit macet.

"Dari 565 koperasi yang ada, sebanyak 100 koperasi mati suri. Namun, dua di antaranya bisa diaktifkan lagi," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu.

Menurut dia, jumlah koperasi mati suri di Kota Yogyakarta yang mencapi 18 persen tersebut tergolong cukup banyak sehingga perlu dilakukan upaya pembinaan agar koperasi bisa menjalankan fungsi dan tujuan pembentukannya.

Suyana mengatakan, pihaknya tidak akan membubarkan koperasi-koperasi yang mati suri tersebut, melainkan akan terus berupaya melakukan pembinaan, termasuk memberikan pemahaman bahwa koperasi bukan sekadar tempat berutang.

"Anggota koperasi juga memiliki kewajiban untuk mengembangkan koperasi," katanya.

Di Kota Yogyakarta, jenis koperasi yang banyak ditemui adalah koperasi simpan pinjam, jasa, koperasi produksi, dan koperasi konsumsi. Dinas, lanjut dia, juga akan semakin selektif memberikan izin pendirian koperasi agar tidak semakin banyak koperasi yang tidak dapat mengembangkan usahanya akibat dibebani kredit macet dari anggotanya.

"Terlebih saat ini sudah ada undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Undang-Undang tersebut menuntut pengelolaan koperasi secara profesional yaitu koperasi berbadan hukum," katanya.

Suyana meyakini, pengelolaan koperasi secara profesional bisa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Bila dikaji lebih dalam, prinsip koperasi ini bisa lebih baik dibanding bank konvensional saat ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement