Rabu 22 Apr 2015 10:42 WIB
Pencalonan BG Wakapolri

SETARA: Setujui BG Jadi Wakapolri, Jokowi Berjudi dengan Kepercayaan Rakyat

Presiden Jokowi menyalami Kapolri Jenderal Badrodin haiti.
Foto: EPA
Presiden Jokowi menyalami Kapolri Jenderal Badrodin haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai Presiden Joko Widodo seperti tengah berjudi jika menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi wakil kepala Polri.

"Jokowi berjudi dengan kepercayaan masyarakat. Yang menjadi taruhan bukan sekadar reputasi dan nama baik kepolisian tetapi juga kepresidenan, baik pribadi dan lembaga," katanya di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia mengatakan Presiden sesungguhnya adalah pimpinan tertinggi kepolisian. Karena itu, apa pun yang dilakukan Polri merupakan tanggung jawab Presiden dan akan berdampak bagi kewibawaan lembaga kepresidenan.

Menurutnya terpilihnya Budi Gunawan sebagai wakapolri merupakan parodi politik yang tidak sehat bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi gerakan antikorupsi akan upaya serangan balik berupa pelemahan.

Menurut kabar yang beredar, Budi Gunawan adalah satu-satunya nama yang diusulkan Wanjakti sebagai calon wakapolri. Dia akan dilantik sebagai wakapolri pada hari Rabu ini.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sempat menyatakan bahwa nama yang diusulkan Wanjakti merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat meskipun terjadi gejolak di kalangan masyarakat.

Isu bahwa Budi Gunawan akan dicalonkan sebagai wakapolri, setelah sebelumnya gagal menjadi kepala Polri, muncul dalam rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Jokowi di Gedung DPR beberapa waktu sebelumnya.

Salah satu agenda konsultasi tersebut adalah mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri, padahal DPR sudah menyetujuinya setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di komisi dan persetujuan di paripurna.

Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan tersebut dianulir oleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai prosedur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement