REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan nakhoda MV. Hai Fa terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku yang diajukan penasihat hukumnya Made Rahman Marasabessy dan Hamdani Laturua.
"Penolakan ini dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur masalah penahanan, penyitaan, dan penangkapan," kata hakim tunggal yang menangani perkara, Philips Panggalila, di Ambon, Selasa.
Praperadilan itu terkait upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya menghukum denda Rp 200 juta terhadap nakhoda MV. Hai Fa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan upaya banding yang diajukan JPU dalam kasus MV. Hai Fa adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sementara upaya banding tidak dapat dipraperadilankan sehingga permohonan kuasa hukum ditolak dan putusan hakim tunggal ini juga didasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya," kata hakim.
Kuasa hukum MV. Hai Fa, Hamdani Laturua menyatakakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ada ruang dalam undang-undang Mahkamah Agung bagi semua orang pencari keadilan untuk melakukan kasiasi atas perkara apa saja, termasuk perkara praperadilan," katanya.