Selasa 21 Apr 2015 23:10 WIB

Polres Agam Tangkap Pemilik 16 Kilogram Ganja

Anggota kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (11/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (11/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap dua pemilik sekitar 16 kilogram daun ganja kering di lokasi yang berbeda Kecamatan Lubuk Basung, Senin (20/4), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Dodi Efendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, kedua orang yang diduga pengedar ganja itu berinisial DM (24) yang ditangkap di Lubuk Mangindo, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung dan AD (18) yang ditangkap di Simpang Kurao Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan DM yang merupakan resedivis kasus penodongan pada 2007 dan kasus pencurian pada 2013, anggota Satuan Narkoba mengamankan satu paket kecil daun ganja, satu paket sedang, dan satu linting ganja sudah dipakai.

Sementara dari tangan AD, polisi mengamankan 15 kilogram daun ganja, empat paket sedang daun ganja.

"Daun ganja ini diamankan di dalam rumah DM, belakang rumah DM dan bangunan SD yang ada di Pasar Durian," kata Eko Budhi Purwono.

Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Saat menggeledah rumah DM, polisi menemukan satu paket kecil, satu paket sedang, dan satu lenting ganja sudah dipakai.

Dari keterangan DM, ganja tersebut diperoleh dari AD, warga Simpang Kurao Pasar Durian, Nagari Manggopoh.

Sementara AD ditangkap di SPBU Manggopoh setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon genggam oleh anggota Satuan Narkoba Polres Agam. "Saat itu, AD hanya menyerahkan empat paket sedang daun ganja yang tersimpan di belakang rumahnya," katanya.

Namun, setelah diperiksa, AD mengakui masih ada barang haram itu yang tersimpan di bangunan SD di daerah itu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sekitar 16 kilogram daun ganja, timbangan, uang sebesar Rp 300.000 dan dua telepon genggam diamankan di Makopolres Agam.

Dari keterangan tersangka, daun ganja itu berasal dari Panyabungan, Kota Mandailiang Natal, Provinsi Sumatera Utara. Daun ganja itu langsung dibeli oleh DM dan AD seharga Rp1,6 juta perpaket dari pengedar besar di Panyabungan.

Saat transaksi itu, kedua tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp 3 juta dan sisanya dilunasi setelah barang habis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement