Selasa 21 Apr 2015 17:04 WIB

'Transaksi Batu Akik tidak Bisa Dikenakan Pajak'

Akik
Akik

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur belum mengenakan pajak untuk transaksi batu akik. Transaksi itu disebut bukan merupakan obyek pajak, meski kalau ada usaha pertambangan batu akik baru bisa dikenakan pajak pertambangan.

"Kalau transaksi batu akik tidak bisa dikenakan pajak, sebab sifatnya tidak menetap," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herri Sudjarwo, di Bojonegoro, Selasa (21/4).

Selain itu, lanjut dia, transaksi jual beli batu akik bisa dilakukan di berbagai lokasi tidak harus di  pertokoan, sehingga untuk mengenakan pajak jelas akan menemui kesulitan.

"Meskipun batu akik bisa dianggap barang mewah, tapi belum ada ketentuan yang mengatur tentang pajaknya," katanya, menegaskan.

Namun, menurut dia, kalau di daerahnya ada usaha penambangan batu akik baru bisa dikenakan pajak, tapi sifatnya pajak pertambangan. "Kalau pajak pertambangan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan di daerahnya belum ada usaha pertambangan yang mengkhususkan penambangan batu akik. "Usaha khusus tambang batu akik belum ada, tapi kalau usaha pertambangan batu onyx (marmer muda), ada di Kecamatan Gondang," jelas dia.

Ketua Komunitas "Watu Aji" Bojonegoro Wahyu Subakdiono, memperkirakan omzet peserta festival "Watu aji" Nusantara yang baru saja digelar di daerahnya selama empat hari mencapai Rp4 miliar lebih.

"Bisa saja batu akik dikenakan pajak yang dijual di lokasi-lokasi pertokoan, seperti juga di festival yang baru saja berlangsung. Tapi, kalau di tempat-tempat yang bukan pertokoan jelas sulit," tandasnya.

Dengan demikian, menurut dia, harus ada kriteria yang jelas batu akik yang bisa dikenakan pajak. "Mestinya yang di penjualan toko dikenakan pajak, sebab batu akik termasuk barang mewah," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement