Senin 20 Apr 2015 20:29 WIB

Pemprov Sumbar Benahi Lima Pemukiman Kumuh

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Pemukiman kumuh warga miskin
Foto: Pandega/Republika
Pemukiman kumuh warga miskin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pembenahan terhadap lima pemukiman kumuh di kabupaten/kota melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Nasional Perkotaan.

Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Disprasjaltarkim) Sumbar, Suprapto menuturkan, lima daerah tersebut adalah Kota Padang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh.

"Penetapan daerah kumuh ditentukan oleh bupati/wali kota masing-masing daerah," kata dia di Padang, Sumbar, Senin (20/4).

Ia menuturkan, kategori daerah yang ditetapkan sebagai permukiman kumuh yakni wilayah penunjang pusat kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi, namun jarak antar-rumah tidak lebih dari 1,5 meter. Serta ketersediaan sanitasi, layanan air, drainase, juga jalan lingkungan yang buruk.

Pemprov Sumbar, ujar Suprapto, menargetkan lima daerah tersebut 100 persen memiliki sanitasi, nol kawasan kumuh, dan 100 persen layanan air bersih sampai 2019 mendatang. Dikatakannya, setiap daerah mendapatkan dana yang berbeda, yaitu kisaran Rp 15 - Rp 20 juta per lokasi.

Anggaran pelaksanaan pembenahan wilayah kumuh, ia menjelaskan, bersumber dari APBN sebesar 30 persen dan APBD 70 persen. "Untuk APBD, dana yang disediakan sebesar Rp 70 miliar," ujar dia.

Realisasi pembenahan wilayah kumuh dilaksanakan secara berkesinambungan. Dimulai dengan pembenahan fisik rumah masyarakat, perbaikan sanitasi dan layanan air bersih, serta perbaikan drainase dan jalan lingkung. Yang paling penting adalah pembangunan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, pembenahan kawasan kumuh akan dimulai dari Kota Padang sebagai percontohan. Wilayah kumuh yang dibenahi yaitu, Kecamatan Padang Timur, yang terdiri dari Alai, Jati, Kubu Dalam, dan Parak Gadang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement