REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pengacara mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam pembacaan dalil permohonan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan berdasarkan Pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP.
Disebutkan bahwa objek penetapan tersangka di dalam "ius constituendum" yaitu dalam RUU KUHAP telah diakomodir dan menjadi salah satu norma yang merupakan bagian dari kewenangan lembaga 'Hakim Komisaris' (praperadilan di dalam RUU KUHAP diganti dengan lembaga Hakim Komisaris).
"Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala tindakan upaya paksa, tidak diragukan lagi bahwa penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan," ujar salah satu kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Ia menyatakan bahwa bukti objek penetapan tersangka telah menjadi dasar putusan praperadilan juga terdapat pada putusan praperadilan atas pemohon Jenderal Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan.
Terkait dengan pasal tersebut maka pihak Jero Wacik meminta hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas Jero berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014 dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM tidak sah karena melanggar Pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 39 ayat 1 UU KPK.
Hinca menyebut, sprindik yang dikeluarkan KPK seharusnya tidak mencantumkan nama tersangka sebab penetapan tersangka bukan melalui sprindik melainkan surat penetapan tersangka. "Penetapan tersangka harus terpisah melalui surat penetapan tersangka," katanya.
Selain itu, penetapan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata melalui Sprin.Dik-04/01/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 juga dianggap tidak sah karena Jero belum pernah dipanggil dalam kasus tersebut.
Menurut pihak Jero, KPK terlebih dulu menersangkakan yang bersangkutan sebelum mencari alat bukti. Ditemui usai sidang, anggota Biro Hukum KPK Yadyn menyatakan bahwa RUU KUHAP belum bisa dijadikan sumber hukum positif karena belum disahkan menjadi UU.
"RUU KUHAP belum bisa jadi sumber hukum positif, maka tidak bisa dijadikan sumber hukum untuk memgabulkan dalil-dalil pemohon," tuturnya.