Senin 20 Apr 2015 19:15 WIB

Keterangan Mantan Hakim MK Membuat Kubu Ical Lega

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekertaris Jendral Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham mengaku lega dan optimis akan memenangkan sidang PTUN ini. Hal ini dikarenakan pernyataan saksi ahli yang mereka bawa, Laica Marzuki telah menjelaskan hal yang semestinya.

Idrus mengatakan, kesaksian Laica sudah jelas bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak memenangkan salah satu pihak. Putusan MPG menurut Idrus sedari awal memang tidak memutuskan apa=apa. Jika memang sebagian hakim dalam MPG mengesahkan kubu Agung, hal tersebut tak lepas dari pendapat pribadi majelis hakim.

"Itu anggapan pribadi anggota MPG, Andi Matalata dan Jasri saja, bukan amar putusan partai. Karena jika hendak disebut amar putusan maka keempatnya harus satu suara," ujar Idrus saat dihubungi Republika, Senin (20/4).

Idrus menilai dititik inilah Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly telah memplintir amar putusan MPG. Menkumham tidak memenangkan salah satu pihak, dan kubu Agung disebut Idrus konsisten melanggar hukum.

Idrus juga menambahkan, dalam pertimbangan hukum sebuah amar mengutip apa yang dikatakan Laica saat kesaksiannya harus nyambung dengan pertimbangan sidang. Apalagi, ditembah Idrus apa yang dilakukan saat munas Ancol sudah melanggar AD/ART Partai.

Sidang lanjutan sengketa Golkar digeelar Senin (20/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh kuasa hukumnya OC Kaligis. Sedangkan, dari pihak ARB diwakili oleh Yusril Izha Mahendra. Sedangkan pihak intervensi yaitu kubu Agung Laksono diwakili oleh Lawrence Siburian selaku Kuasa hukum Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement