Senin 20 Apr 2015 16:33 WIB

DPR Minta MA Percepat Pengadilan Sengketa Parpol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama sejumlah wartawan terjebak di ruang rapat Sekretariat Fraksi Golkar terkait peyegelan pintu ruang fraksi di lantai 12 Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta (30/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama sejumlah wartawan terjebak di ruang rapat Sekretariat Fraksi Golkar terkait peyegelan pintu ruang fraksi di lantai 12 Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja Pilkada Komisi II DPR masih menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas syarat pencalonan Pilkada. Dalam rapat internal komisi II, muncul usulan bahwa pimpinan DPR RI harus turun tangan menyelesaikan persoalan parpol yang berkonflik ini.

Anggota komisi II fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Apyardi Asda mengatakan, komisi II meminta pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Pimpinan DPR meminta MA memerintahkan hakim yang menangani kasus sengketa parpol agar memercepat pengadilan, agar cepat inkrah," kata dia pada Republika, Senin (20/4).

Epyardi menambahkan, konflik parpol bisa selesai sebelum pendaftaran calon Pilkada pada 8 Juli, mendatang. Namun, jika sampai pendaftaran calon Pilkada sengketa masih berproses di pengadilan, maka Panja Pilkada minta KPU mengeluarkan aturan di luar UU Parpol pada parpol yang bersengketa ini.

"Jadi yang akan dipakai KPU adalah hasil putusan pengadilan terakhir," imbuh pengurus PPP kubu Djan Faridz ini.

Menurut Epyardi, alternatif kedua dengan hasil putusan pengadilan terakhir ini hanya dapat diberlakukan pada PPP yang sudah menyelesaikan PTUN-nya. Sedangkan untuk Golkar, belum dapat diberlakukan aturan ini. Jadi, altenatif selanjutnya adalah kesepakatan atau islah bagi yang kasusnya belum sampai di pengadilan. Seperti yang terjadi di partai Golkar.

Dua kubu yang bersengketa di partai berlambang pohon beringin harus melakukan islah dan mendaftarkan kesepakatan islah tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Agar semua dapat mendaftarkan partainya di Pilkada nanti. Namun, alternatif aturan ini belum final. Saat ini, Panja masih melakukan pembahasan dengan KPU terkait persiapan Pilkada ini.

Kalau sudah menjadi aturan KPU, harapannya segera menyelesaiakan persoalan parpol dalam menyongsong Pilkada. Parpol yang berkonflik, harapannya tetap islah. "Tapi jika tidak bisa, aturan yang dibuat KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus diikuti," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement