REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari tersangka Rizal Abdullah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan 2010-2011.
Ketika menyambangi KPK, ia enggan berbicara banyak kepada wartawan.
"Nanti ya," kata Alex singkat sebelum memasuki gedung KPK, Senin (20/4).
Ini kali ke tiga Alex diundang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, dua kali ia mangkir dari pemeriksaan KPK.
Pada panggilan pertama, Alex mangkir dari panggilan KPK karena sedang berada di Jerman. Ia di sana untuk menghadiri Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership. Lalu pada panggilan pemeriksaan kedua, Alex tidak datang akibat kegiatan yang harus ia lakukan di Sumatra Selatan.