Ahad 19 Apr 2015 17:40 WIB

DPR Minta Bulog Diperkuat

Rep: EH Ismail/ Red: Ilham
Beras Bulog
Foto: Edwin/Republika
Beras Bulog

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, DPR tidak setuju dengan rencana Menteri Dalam Negeri membubarkan Perum Bulog. Sebab, Bulog merupakan lembaga penyangga dan penjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional.

“Jadi, menurut saya, sebagai pejabat negara saya mohon (Mendagri) tidak mengambil sikap secara emosional karena bagaimanapun dalam sistem ketatanegaraan, semuanya ada aturan dan ada mekanismenya,” kata Herman di Jakarta, Sabtu (18/4).

Herman menanggapi wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin membubarkan Bulog. Jika Bulog dibubarkan, kata Herman, tidak ada lagi lembaga pemerintah yang yang mengurus pangan. “Siapa pelaksana stabilisasi harga dan pengelola stok pangan nasional itu?” katanya.

Menurut Herman, semua pihak harus melihat histori pembentukan Bulog yang lahir dari amanat Undang-Undang (UU) Pangan. Kemudian diimplementasikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) untuk mendirikan Bulog sebagai lembaga penyagga pangan nasional.

Apalagi, seluruh negara di dunia mempunyai institusi yang menangani stok pangan nasionalnya, seperti Bulog. Bahkan, India mempunyai dua institusi di bidang ini, yakni satu di dalam pemerintahan dan satunya berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi saya kira, kalau menilik pada konvensi internasional, kemudian diperkuat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa pangan sebagai hak asasi manusia. Saya kira dengan membubarkan institusi pangan merupakan kemunduran bagi bangsa kita,” tegas Herman.

Semestinya, Herman melanjutkan, pemerintah memperkuat institusi-institusi pangan seperti Bulog. Sebab, negara wajib menyediakan pangan agar harganya terjangkau oleh rakyat. Ketersediaan pangan dan terjangkaunya harga bagi rakyat adalah tugas pemerintah.

 

Sebagai Ketua Panja Pangan, kata herman, dia melihat permasalahan ini berdasarkan pada masukan komprehensif, baik dari rakyat, para pakar, perguruan tinggi, dan praktisi. Berdasarkan aturan dan hukum, negara memang harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan stabilisasi harga melalui sebuah institusi yang kuat.

Menurut Herman, pemerintah tidak boleh langsung membubarkan bulog jika saat ini pemerintah menilai Bulog masih kurang kuat atau belum sesuai harapan. Pemerintah harus memperkuatnya dengan melakukan perbaikan-perbaikan. “Bulog selama dua periode pemerintahan SBY itu clear and clean. Selama pemerintahan beliau, tidak ada huru hara. Menurut saya, peran dan fungsi Bulog sudah berjalan sangat baik.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement