Ahad 19 Apr 2015 07:36 WIB

Ini Alasan Mengapa Pencairan Dana Desa Belum Terwujud

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar memberikan keterangan tentang mekanisme pencairan dana desan di Jakarta, Ahad (1/2).
Foto: Antara
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar memberikan keterangan tentang mekanisme pencairan dana desan di Jakarta, Ahad (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pencairan dan penyaluran dana desa tahap pertama yang direncanakan berlangsung pertengahan April 2015 belum terwujud karena masih terhambat ketersediaan payung hukum di daerah.

"Harus kami akui bahwa umumnya daerah belum melakukan perubahan APBD-nya dan dengan demikian berimplikasi terhadap payung hukum di daerah, sehingga rencana pencairan dana desa untuk NTT sekitar Rp 248 miliar dari total alokai secara nasional sekitar Rp 20,766 triliun belum terwujud," kata Kepala BPMPD NTT, Florianus Mekeng ketika dihubungi di Kupang, Sabtu (19/4).

Terhadap masalah ketersediaan payung hukum itu, katanya, pemerintah mencari solusi, sehingga kepada para kepala daerah pengelola dana desa itu diminta untuk bersabar dan bersama-sama menunggu hingga adanya payung hukum itu.

Dia menyebut besaran dana desa mencapai Rp 248,7 miliar akumulasi dari 2.936 desa dalam 21 kabupaten di daerah berbasiskan kepulauan itu. "Besaran alokasi dana desa itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian APBN TA 2015 (Seluruh Alokasi Transfer ke Daerah TA 2015)."

Namun, menurut Mekeng, berdasarkan Perpres itu, ditetapkan bahwa dari 21 kabupaten yang ada saat ini, hanya 20 kabupaten saja yang kebagian dana desa itu, karena Kabupaten Malaka sebagai Daerah Otonom Baru, hingga dana desa itu ditetapkan masih dihitung dengan kabupaten Belu sebagai kabupaten induk.

Terhadap penggabungan itu, Gubernur Frans Lebu Raya telah bersurat ke Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan petunjuk teknis alokasi dana desa untuk Kabupaten Belu dan berapa untuk setiap desa di Malaka, sehingga menjadi jelas dan pada 2016 Kabupaten Malaka sudah harus sendiri menerima dan mengelola dana tersebut.

Alokasi dana desa untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kriteria yang ditetapkan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan disahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Syarat untuk mendapatkan dana desa itu antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografi untuk menjangkau desa itu dari Kota dan potensi yang dimiliki," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement