REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, upaya diplomatik seperti apapun sulit dilakukan untuk membebaskan TKI yang mendapatkan vonis hukuman mati. Sebab hukum di Arab Saudi berbeda.
"Selama keluarga korban tidak mau memaafkan dan Raja Arab tidak mengampuni, maka hukuman mati tidak bisa dibatalkan. Inilah saatnya menghentikan pengiriman TKW sebagai pembantu rumah tangga (PRT)ke Arab Saudi,” ujar Fahira, Sabtu, (18/4).
Memang, kata dia, tidak semua TKI yang menjadi PRT di Arab Saudi mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya. Namun sebagai negara yang punya harga diri, pemerintah harus punya sikap tegas untuk melindungi nyawa warga negaranya.
“Jika ada pekerjaan di Indonesia, ibu-ibu ini tidak akan mengadu nasib ke Arab Saudi. Saya yakin, mereka yang sedang terjerat hukum di Arab Saudi dan negara lain, adalah orang-orang baik karena niat mereka tulus mencari makan. Mereka tidak akan berbuat kejahatan kalau diperlakukan layaknya manusia.”
Fahira juga menyayangkan Arab Saudi yang tidak memberitahu eksekusi dua TKW yakni Zaenab dan Karni kepada pemerintah Indonesia. Tindakan Arab Saudi ini di luar kelaziman dan tak peduli dengan etika diplomatik.