REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) segera menindaklanjuti dengan mulai mempersiapkan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan.
“Pelaksanaan Pilkada serentak di Sumsel akan dilaksanakan pada tujuh kabupaten dan akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015. Kini Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada sudah disahkan,” ungkap Ketua KPU Sumsel Aspahani, akhir pekan lalu.
Pilkada serentak di Sumsel akan dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Aspahani menjelaskan, telah ada tiga draft Peraturan KPU yang telah disetujui dan disahkan DPR. Masih ada tujuh draft PKPU lagi yang masih dibahas.
Tiga PKPU yang telah disahkan terkait pemuktahiran data pemilih, tahapan Pilkada, dan tata kerja penyelenggara PPK dan PPS. Kemungkinan pada 23 April 2015 mendatang, tujuh PKPU lainnya sudah disetujui.