Jumat 17 Apr 2015 22:54 WIB

Tak Mau Lantik Dirjen Imigrasi, Menkumham Perlu Ditegur

Menkumham Yasonna Laoly (kiri).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Urusan pelantikan Dirjen Imigrasi di lingkungan Kemenkumham ternyata belum tuntas. Padahal Keputusan Presiden bagi jabatan tersebut telah terbit.

“Tidak mau melantik Dirjen itu tindakan melampaui kewenangan. Itu mencampuradukkan kewenangan dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan, azas legalitas, dan kepatutan,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Jumat (17/4).

Menurutnya, tindakan Menkumham Yasonna Laoly itu tidak bisa dibenarkan. Lantaran tidak taat pada keputusan yang telah ditetapkan presiden.

Oleh karenanya, ia meminta Presiden RI Jokowi agar memberikan teguran keras kepada menteri asal PDI Perjuangan tersebut.

“Tindakan beliau salah. Menurut saya presiden harus menegur beliau karena status dia sebagai pembantu presiden,” jelasnya.

Menurut Margarito, teguran itu penting dilakukan oleh Jokowi, sehingga Yasonna maupun menteri-menteri lainnya bisa tertib secara administrasi pemerintahan.

Menurut Margarito, dengan tidak mematuhi keputusan presiden, Yasonna melanggar UU Nomor 5 Tahun 1985, Nomor 51 Tahun 2009, dan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

“UU itu mengikat. Yasonna dan Presiden harus tunduk pada UU,” kata Margarito.

Sebelumnya, Menkumham diberitakan tidak mau melantik Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ia justru melantik Plt. Dirjen Imigrasi kembali untuk menggantikan pelaksana tugas Plt. sebelumnya. Dengan begitu, ada dua Plt Dirjen Imigrasi secara berurutan.

Pemerhati birokrasi pemerintahan D Sentana menambahkan, ketika sebuah Keppres sudah dikeluarkan dan menteri terkait tidak melaksanakannya dapat dikategorikan sebagai pembangkangan menteri pembantu Presiden.

"Bahkan, sudah bisa dikategorikan penghinaan kepada keputusan Presiden dan melecehkan wibawa Presiden. Akankah menteri seperti ini terus dipertahankan?" tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement