REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Perdagangan memberikan pengecualian untuk 16 lokasi wisata di Bali terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan teknis yang baru saja dikeluarkan, pengecer minuman beralkohol (mikol) masih dibolehkan berjualan dienam belas lokasi tersebut.
Meski demikian, aturan yang mengikat mengharuskan pengecer wajib bernaung di bawah kelompok atau badan usaha. Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, maka keenambelas lokasi wisata yang dimaksud tersebar didelapan kabupaten kota di Bali, yaitu:
- Kabupaten Jembrana
1. Kawasan Pariwisata Candikesuma
2. Kawasan Pariwisata Perancak
- Kabupaten Tabanan
3. Kawasan Pariwisata Soka
- Kota Denpasar
4. Kawasan Pariwisata Sanur
- Kabupaten Badung
5. Kawasan Pariwisata Kuta
6. Kawasan Pariwisata Tuban
7. Kawasan Pariwisata Nusa Dua
- Kabupaten Gianyar
8. Kawasan Pariwisata Ubud
9. Kawasan Pariwisata Lebih
- Kabupaten Klungkung
10. Kawasan Pariwisata Nusa Penida
- Kabupaten Karangasem
11. Kawasan Pariwisata Candidasa
12. Kawasan Pariwisata Ujung
13. Kawasan Pariwisata Tulamben
- Kabupaten Buleleng
14. Kawasan Pariwisata Kalibukbuk
15. Kawasan Pariwisata Air Sanih
16. Kawasan Pariwisata Batu Ampar