Jumat 17 Apr 2015 23:01 WIB

Dubes Prancis Nyatakan Sikap terkait Terpidana Mati Narkoba

Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuz, menyampaikan pemerintahnya bersedia membantu Indonesia untuk memberantas penyelundupan narkoba. Ia juga menyampaikan lima sikapnya mengenai situasi Serge Atlaoui, warga negara Prancis, yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.

Lima pernyataan sikap tersebut antara lain, pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu- satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti.

''Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apapun," katanya.

Kedua, pihak Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus yang sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai saat ini.

Ketiga, Breuz menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini. Keempat, Atlaoui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA). Dubes Prancis yakin MA akan memeriksa secara seksama berkas PK dan akan mengeluarkan putusan adil dan independen.

Kelima, permohonan PK tersebut sangat mendasar pada substansinya dan tidak merupakan upaya untuk mengulur waktu.

"Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa MA akan memutus dengan cepat dan bahwa upaya hukum tersebut sia-sia," kata Dubes Breuz.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement