Jumat 17 Apr 2015 12:29 WIB

279 TKI Terancam Hukuman Mati

Rep: c15/ Red: Dwi Murdaningsih
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Migran Care mencatat, setidaknya masih ada 279 buruh migran Indonesia yang bekerja diluar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar dibeberapa negara dan menanti aksi pembelaan dari negara.

Buruh migran yang tercatat sedang menghadapi kasus hukum saat ini tersebar di beberapa negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China, Qatar dan Iran. Total keseluruhan dari 279 tersebut, 187 kasus merupakan kasus lama yang sejak 1999 tak kunjung selesai dan tak mendapatkan advokasi dari negara.

Sebanyak 60 TKI sudah divonis mati dan tinggal menunggu jadwal eksekusi. Sebanyak 45 TKI di Malaysia, 5 TKI di Arab, satu di Qatar dan 9 orang di China. Untuk TKI yang di Arab sendiri salah satunya adalah Tuti Tursilawati, Siti Aminah, Karni, Eti Thoyin, Nur Makin Sobri.

Sedangkan 219 lainnya sedang menghadapi proses hukum, dan 75 persen diantaranya belum mendapatkan pendamping hukum. Tak hanya belum mendapatkan pendamping hukum, mereka kerap diperlakukan tidak manusiawi saat berada diruang tahanan.

Sedangkan dalam kurun waktu dua tahun dari 2013 sampai 2015 saat ini tercatat ada 92 kasus baru dan juga sudah dimulai dalam proses hukum. Sedangkan kasus yang hingga 1999 tak kunjung selesai juga masih menjadi sederet pekerjaan rumah negara untuk segera menyelesaikan perkara ini.

Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah menilai negara harus bertanggung jawab atas 279 buruh migran yang saat ini sedang menghadapi proses hukum. Saat ini langkah strategis yang harus dilakukan negara salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum. Selain itu, pemerintah harus bisa menjamin mereka agar bisa bebas dari jeratan hukuman mati.

"Negara harus bertanggung jawab penuh atas hal ini, karena jangan sampai ada nyawa buruh migran lagi yang nyawanya harus melayang karena kalah dari diskriminasi," kata Anis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement