Jumat 17 Apr 2015 09:08 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia

Rep: C17/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram. Dari penangkapan tersebut BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka AG (25) B (36) dan HP (39).

Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai ABK sekaligus kurir. Ketiganya merupakan jaringan Internasional (Malaysia, Aceh dan Medan).

"Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP  Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu 15 April 2015 sekitar pukul 16.00," ujar Kepala Bagian Humas  Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi, Slamet Pribadi, kepada wartawan di gedung BNN, Kamis (16/4).

Slamet menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar juga data penyelidikan BNN. "Di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi narkotika asal Malaysia. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam," katanya

Lebih lanjut, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Maret 2015 lalu. Kemudian petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal Motor Rizki 1.

"Diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dana diangkut menuju ke port Klang Malaysia, dan kami tangkap kapal tersebut saat bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Rabu kemarin," lanjutnya

Kendati demikian, dari hasil penggeledahan BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita amankan 10 Kilogram sabu, 1 bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 buah paspor pelaut, 1 buah gear box kapal ex RRC, 1 buah GPS kapal nelayan, 1 buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I," terangnya.

Akibat perbuatan para ketiag tersangka tersangka tersebut, dikenakan pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) joncto pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) joncto (1) Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement