REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan, pekan depan. Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Listrik Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 miliar.
"Saya sudah memeriksa rencana pemanggilan saksi (Dahlan Iskan) kaitannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pekan depan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, Kamis (16/3).
Adi mengatakan, penyidik kejaksaan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk PT PLN (Persero) Jawa, Bali dan NTB. Termasuk pemeriksaan terhadap KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur. Para tersangka yang menjalani penahanan yakni Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, Deputi Manager Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto dan Arief Susilo Hadi.
Beberapa waktu lalu seorang lainnya Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Proyek Gardu Induk (GI) Listrik berkapasitas 150 Kilovolt itu sudah rampung lima unit yakni GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang dan Tanjung. Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai yaitu GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.
Para tersangka khususnya PPK dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.