REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan belum bisa memastikan kapan terpidana kasus Narkoba Freddy Budiman menjalani eksekusi mati.
Tony mengatakan, saat ini Kejagung masih menunggu sikap dari Freddy apakah akan mengunakan upaya hukum seperti pengajuan peninjauan kembali (PK) maupun kasasi. Sebab menurutnya hal itu adalah hak dari Freddy.
"Kita tunggu apakah mau menggunakan hak hukumnya," ujar di Kejagung, Kamis (16/4).
Meskipun status hukum Fredi sudah inkrah, Tony menegaskan, tetap perlu menunggu upaya hukum yang akan ditempuhnya. Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasinya berdasarkan putusan September 2014. Jaksa juga telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Fredi. Dari hasil pengembangan atas keterangan Fredi, Bareskrim mengungkap kak tangan Fredi di Lapas Cipinang dan Salemba.