REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Desa Sutoro Eko menyarankan kepada pemerintah agar membuat buku terkait operasional serta pengetahuan teknis tentang Undang-Undang Desa.
"Pemerintah harus membuat panduan berupa buku, agar UU Desa lebih mudah dipahami oleh perangkatnya," kata Sutoro Eko ketika diskusi tentang implementasi UU Desa di Komplek Parlemen, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan sebaiknya Kementerian Dalam Negeri menyediakan tentang buku tanya jawab terkait peraturan UU Desa. Kemudian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyediakan tentang buku pembangunan dan kebudayaan pedesaan.
"Saran-saran tersebut agar mempermudah para perangkat desa untuk memahami seluk beluk UU Desa," ujar anggota Tim Pansus Kajian UU Desa ini.
Alasan tersebut dikarenakan UU tentang Desa, memang dianggap sebagai terobosan dan progresif. Namun, hal tersebut masih sulit dipahami dan penjelasan mengenai operasional serta permasalahan teknisnya belum bisa dijelaskan secara detail.
Menurut data dari Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi, sebanyak 74.093 desa, terdapat 39.086 desa tertinggal dan 17.268 di antaranya merupakan desa yang sangat tertinggal. Selain itu, terdapat 1.138 kawasan pedesaan khusus yang merupakan daerah perbatasan dan pulau terpencil.
"Dengan adanya fakta itu, tidak mungkin sekali sosialisasi bisa dipahami, setidaknya dengan adanya buku bisa lebih mudah distribusinya," tuturnya.