Jumat 17 Apr 2015 07:27 WIB

KSAU: Tidak Ada Suku Cadang Ilegal di Pesawat Tempur

Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna memastikan tidak ada suku cadang palsu yang digunakan untuk pesawat tempur jenis F-16 di Indonesia.

"Kalau berbicara soal suku cadang ilegal, tidak ada suku cadang ilegal untuk pesawat tempur. Mungkin itu untuk pesawat kecil," kata Marsekal TNI Agus Supriatna di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Agus mengatakan suku cadang palsu mungkin akan ditemukan untuk pesawat kecil dan ia yakin pihaknya tidak akan terlibat atau menggunakan suku cadang palsu untuk pesawat tempur.

"Jangankan sampai terlibat, baru mau ikut-ikut saja pasti akan kami tindak," tegasnya.

Agus mengatakan dengan perawatan yang baik dan terjadwal tertib maka pesawat tempur F-16 Fighting Falcon akan tetap kuat hingga berusia 30 tahun.

"Usia pesawat F-16 hingga 30 tahun. Contohnya pesawat tahun 1989 masih bagus. Karena sudah terjadwal pemeliharaannya," ucap Agus.

Di sisi lain, Agus mengatakan pihaknya akan mengkaji kontrak dengan pemasok pesawat tempur F-16 tersebut dan memastikan apakah ada garansi jika terjadi kerusakan.

"Kami lihat kontraknya, jika masih ada garansi pasti diganti. Untuk itu penyelidikan harus segera dilakukan supaya hasilnya bisa dipelajari," kata Agus.

Sebelumnya, pesawat tempur F-16 Fighting Falcon TS-1643 terbakar di Halim Perdanakusuma pada pukul 08.10 WIB. Pesawat itu rencananya digunakan sebagai armada pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KAA) pada pekan depan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement