Kamis 16 Apr 2015 18:05 WIB

Pelaksanaan Musywil PPP Kalsel Dipercepat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Massa PPP, ilustrasi
Massa PPP, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan menggelar musyawarah wilayah VIII di Banjarmasin. Ini merupakan musywil PPP yang dipercepat periodenya. Sebab, seharusnya musywil PPP Kalsel dilaksanakan pada 2016 nanti.

Ketua DPW PPP Kalsel, Rudy Ariffin mengakui, pelaksanaan musywil VIII PPP di Kalsel memang dipercepat dari periodesasi kepengurusan. Namun, musywil harus tetap dilaksanakan karena itu hasil mandat muktamar VIII di Surabaya.

"Muktamar VIII DPP PPP di Surabaya, musywil dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah muktamar digelar," kata dia di Banjarmasin, Kamis (16/4).

Dalam musywil VIII PPP Kalsel yang dibuka Rabu (15/4) kemarin, akan memilih ketua DPW pengganti Rudy Ariffin yang juga menjabat Gubernur Kalsel. Sebab, Rudy sudah menjabat sebagai ketua DPW sebanyak 2 kali periode. Dalam AD/ ART PPP jabatan ketua hanya boleh dijabat dua kali periode. Itu sudah dipenuhi oleh Rudy Ariffin.

Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuzziy mengatakan, periode kepengurusan PPP memang harus dipercepat sesuai hasil muktamar di Surabaya. Yaitu, setelah muktamar digelar, DPW harus melaksanakan musywil paling lambat 6 bulan, yaitu di bulan April.

Setelah musywil digelar, paling lambat enam bulan setelahnya musyawarah daerah harus dilaksanakan. Diikuti pelaksanaan musyawarah cabang selanjutnya musyawarah ranting dengan jangka enam bulan pasca pelaksanaan musyawarah di tingkat atasnya.

Saat ini, kata Romi, sudah ada tujuh musywil yang digelar di seluruh Indonesia. Musywil juga akan diikuti untuk provinsi-provinsi lainnya di bulan April ini. Setelah seluruh DPW menggelar musywil, maka dalam 2 tahun PPP akan memiliki periodesasi kepengurusan yang seragam. "Genap dua tahun siklus perubahan ketua menjadi seragam," kata Romi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement