Kamis 16 Apr 2015 17:26 WIB

Menteri Marwan: Dana Desa Diluncurkan Akhir Bulan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan bahwa dana untuk pedesaan akan diturunkan paling lambat pada akhir bulan April 2015. Semula yang dijadwalkan pada tengah bulan ini, masih terkendala lantaran ada peraturan yang masih perlu direvisi.

"Akhir bulan April ini," kata Marwan Jafar ketika membuka seminar nasional di DPD, Jakarta, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, revisi tersebut guna memperjelas secara teknis bagaimana proses penyaluran dana tersebut. Dana tersebut berjumlah total Rp 20,76 triliun, sehingga per desa akan mendapat dana rata-rata sebanyak Rp 280 juta.

Ada beberapa kerangka strategi dalam pelaksanaan UU Desa Tahun 2015. Pertama, akan diselesaikan revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang desa.

"Peraturan yang lama akan diperbaiki dengan kebijakan-kebijakan yang baru," tutur Marwan.

Kemudian, kata dia, pengawalan lokal berskala desa berpedoman pada tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, pendamping desa, pembangunan Badan Usaha Milik Desa serta prioritas penggunaan dana desa tahun 2015.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penyelesaian revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan secara bersinergi dengan Kementerian Desa PDTT.

"Setelah kerangka selesai akhir bulan ini harus segera disampaikan kepada desa-desa terkait yang sebanyak 74.093 desa di Indonesia," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement