Kamis 16 Apr 2015 15:52 WIB

Alex Noerdin Kembali tak Hadiri Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang kedua kali. Alex Noerdin beralasan sedang sibuk menjalani agenda kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

"Tidak (datang). Hari ini Pak Gubernur (Alex Noerdin) ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatra Selatan. Namun, dalam panggilan pertama 24 Maret lalu Alex tidak hadir tanpa keterangan.

"Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan, penyidik akan memanggilnya kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/3).

Rizal sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement