Kamis 16 Apr 2015 15:08 WIB

Warga Gelandang Dua Pejambret ke Polres Jakarta Selatan

Rep: C20/ Red: Israr Itah
Pelaku penjambretan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelaku penjambretan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pejambret berhasil dibekuk warga dan digelandang ke tahanan Polres Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ahad (12/4) lalu. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, korban penjambretan sedang berkendara motor di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiba-tiba ia diikuti oleh dua orang pengendara motor yakni AV (22) dan EF (20). 

Salah satu pelaku kemudian menarik tas TA, seorang gadis yang menjadi korban. Keduanya kemudian melarikan diri ke arah Tambak. Korban yang kesal kemudian mengejar kedua penjambret itu hinggga ke Taman Mencos, Senen, Jakarta Pusat.

"Saat di Taman Mencos itu korban berteriak maling. Warga yang mendengar lantas ikut mengejar pelaku," kata Audie. 

Kedua orang itu pun lantas di kejar-kejar oleh warga. Hingga akhirnya, pihak kepolisian yang berada di lokasi pun tahu dan membekuk kedua orang tersebut.

"Satu orang ditangkap, satunya kabur dari kejaran warga sambil mengacung-acungkan belati ke orang-orang. Tapi, polisi yang sedang patroli berhasil menangkap pelaku tersebut," imbuh Audie.

Kini, keduanya sudah diamankan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu pisau belati, satu unit motor merek Yahama Mio dengan nopol B 3265 FXA, dan satu Tablet Samsung Galaxy Tab.

Keduanya kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement