Kamis 16 Apr 2015 14:49 WIB

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Beratkan Pengusaha

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja Iftida Yasar mengatakan, pemerintah harus meninjau ulang adanya usulan jaminan pensiun yang akan diterapkan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang. Pasalnya, sejumlah perusahaan sudah memiliki dana pensiun sendiri.

"Perusahaan sudah punya dana pensiun yang lebih baik, tapi disuruh bayar lagi jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan, nanti malah jadi bertumpuk-tumpuk," ujar Iftida di Jakarta, Kamis (16/4).

Menurut Iftida, belum ada harmonisasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait jaminan pensiun tersebut. Pemerintah sebagai regulator harus memberikan kepastian bahwa mampu mengelola dana pensiun sampai 15 tahun mendatang. Pasalnya, dalam RPP yang sedang dirancang tidak disebutkan bahwa, apabila pada suatu saat dana tidak mencukupi maka pemerintah tidak akan memberikan subsidi namun justru memperpanjang masa pensiun sampai 65 tahun.

Menurut Iftida, pemerintah sebagai pendiri jaminan pensiun seharusnya ikut memberikan subsidi minimal satu persen. Sehingga, apabila suatu saat dana pensiun tidak mencukupi maka akan tertutupi. Iftida mengatakan, apabila tidak ada subsidi dari pemerintah maka manfaat jaminan pensiun bisa dikurangi.

"Besaran iuran sekitar delapan persen dari gaji, ini angka yang besar dan apabila tetep dipaksakan akan membebankan perusahaan," kata Iftida.

Menurut Iftida, sebaiknya pemerintah bisa mengurangi besaran iuran untuk jaminan pensiun yang diterapkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena merupakan jaminan dasar. Besarnya iuran tersebut juga akan menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga pada akhirnya sektor informal yang diharapkan akan memperkuat BPJS Ketenagakerjaan justru menjadi lemah.

Iftida mengatakan, membangun sistem pensiun di sejumlah negara membutuhkan proses yang panjang. Hal paling krusial yang harus dipikirkan oleh pemerintah yakni tersedianya lapangan pekerjaan yang banyak. Pasalnya, semakin banyak pekerja yang pensiun maka harus semakin banyak pula yang produktif bekerja.

Sementara itu, Ketua Umum IWAPI Nita Yudi mendukung kebijakan jaminan pensiun yang dicanangkan oleh pemerintah. Karena, dapat meningkatkan ketenangan bekerja sehingga produktivitas dapat meningkat.

Akan tetapi, implementasi kebijakan ini di lapangan harus sesuai dengan telah ditetapkan. Selain itu, perlu ada sinkronisasi antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement