Kamis 16 Apr 2015 01:48 WIB

Kemendagri: Pengisian Kolom Agama di KTP tak Bermasalah

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim selama ini pengisian kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) tidak mengalami masalah.

Dalam pembuatan KTP elektronik, belum ada masyarakat yang berkeberatan mengisi kolom agama karena memiliki kepercayaan berbeda dengan Undang-Undang.

“Sampai hari ini dari 151 juta orang yang sudah direkam, tidak ada yang keberatan mengisi kolom agama yang dianut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, saat dihubungi ROL, Rabu (15/4).

Ia mengakui di beberapa tempat memang masih ada beberapa aliran kepercayaan yang tidak diakui oleh negara. Bisa jadi, kata dia, kolom agama dari penganut beberapa aliran kepercayaan itu memang dikosongkan.

“Namun hal tersebut tidak menimbulkan masalah ketika seorang warga mengajukan pembuatan KTP elektronik,” jelas dia.

Menurutnya, kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) memang sudah seharusnya diisi. Sebab, pengisian kolom agama sudah sesuai dengan intruksi Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement