Rabu 15 Apr 2015 19:09 WIB

Disperindag Sumsel Siap Razia Minuman Beralkohol

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menerapkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan (Disperindag Sumsel) siap melakukan razia.

“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 tahun 2015, Disperindag Sumsel akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang diedarkan seperi di mini market atau warung,” kata Permana Kepala Disperindag Sumsel, Rabu (15/4).

Mengingat jumlah PPNS yang terbatas menurut Permana, yang kerap melakukan razia dengan jumlah anggota yang cukup banyak biasanya dilakukan Badan POM.

“Jika Badan POM yang melakukan razia terhadap makanan atau minuman, mereka selalu melibatkan Disperindag, Polisi Pamong Praja dan juga anggota Polri,” katanya.

 

Dalam melakukan pengawasan selama ini atau sebelum berlakunya Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan atau dari penjual ke konsumen.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel juga mengawasi distribusi minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor. Di Sumsel ada satu distributor, minuman berakohol di atas lima persen masuk ke Sumsel melalui perusahaan tersebut,” ujar Permana.

Sebelum adanya Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, menurut Permana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel telah mengatur dan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol termasuk minuman keras berakohol.

“Penjualannya tidak boleh dilakukan secara terbuka atau di tempat umum, apa lagi mini market. Minuman beralkohol di atas lima persen hanya boleh di jual di hotel berbintang empat dan lima,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement