Rabu 15 Apr 2015 16:45 WIB

Komnas Perempuan: Tingkatkan Perlindungan Buruh Migran di Luar Negeri

Massa yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggungat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Massa yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggungat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Perempuan mengungkapkan kasus Tenaga Kerja Wanita Indonesia Siti Zaenab yang dieksekusi di Arab Saudi pada Selasa (14/4) kemarin hendaknya menjadi pelajaran untuk Indonesia.

"Kasus ini hendaknya jadi pelajaran bagi Indonesia untuk meningkatkan perlindungan buruh migran di luar negeri," kata Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4).

Untuk meningkatkan perlindungan agar kejadian yang menimpa Siti Zaenab tersebut tidak terulang, pihak Komnas Perempuan meminta Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk membahas sistem hukum negara tujuan.

Hal tersebut dinilai Yuniyanti harus dilakukan dengan segera oleh pemerintah, sehingga rekomendasi yang didapat dari rapat tersebut bisa dijadikan landasan sistem proteksi awal bagi pekerja migran sebelum berangkat.

Lebih lanjut, Yuniyanti mengatakan dengan adanya kasus Zaenab ini, pemerintah harus mengupayakan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan untuk pembebasan pekerja migran lainnya dari vonis hukuman mati di luar negeri.

Selain itu, dia juga mengimbau pemerintah agar memberikan pendampingan dan pemulihan kepada keluarga korban eksekusi mati dan yang saat ini statusnya sedang terancam terkena hukuman itu.

"Pemerintah harus bertanggung jawab pada keluarga korban eksekusi, antara lain anak-anak dari Siti Zaenab untuk pemulihan psikis, material dan sosial. Dan termasuk kuga kepada keluarga dari pekerja migran yang saat ini terancam hukuman mati," ujarnya.

Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zaenab.

Dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati. Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement