Rabu 15 Apr 2015 15:21 WIB

Pengacara Bali Nine Harapkan Uji Materi Terkabul

Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terpidana mati duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi kewenangan presiden dalam Undang-Undang Grasi. Sebelumnya terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menguji norma terkait wewenang presiden untuk memberikan grasi. Uji materi terhadap pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi tersebut didaftarkan ke MK pada Kamis (9/4)

"Kami berharap MK memiliki semangat yang sama dengan kami dan mengabulkan permohonan judicial review (uji materi) yang kami ajukan," kata Todung di Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Todung, permohonan uji materi ditujukan demi memperjuangkan hak-hak kliennya dalam mempertahankan hak atas hidup yang mereka miliki sebagai manusia. "Hak kuasa hukum untuk membela kepentingan klien," kata Todung.

Dia mengatakan, tujuan akhir uji materi adalah pemaknaan ulang terhadap ketentuaan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi yakni

Pasal 11 ayat 1 UU Grasi menjadi "Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya".

"Ini bukan mengulur waktu. Kita mesti membangun suatu komitmen menghormati hak hidup," kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya telah menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). Menurut Jaksa Agung, adanya upaya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement