Rabu 15 Apr 2015 15:17 WIB
Eksekusi Mati TKI

Kepala BNP2TKI Pimpin Shalat Jenazah Zaenab

TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, memimpin shalat (ghaib) jenazah untuk Siti Zaenab, TKI asal, Bangkalan, Jawa Timur yang dieksekusi mati di Arab Saudi.

Nusron melakukan shalat jenazah di rumah duka di Desa Martajasa, Kecamatan Kota, Bangkalan bersama rombongan dari Kementerian Luar Negeri RI, dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Shalat jenazah TKI Siti Zaenab digelar di teras rumah korban. Para kerabat dan tetangga Zaenab juga ikut menggelar shalat jenazah, serta beberapa orang pengurus Gerakan Pemuda Ansor Bangkalan.

Usai menggelar shalat jenazah, Kepala BNP2TKI itu selanjutnya bertemu dengan saudara Siti Zaenab, Halimah dan ponakannya Tri Cahyono.

"Kedatangan kami kesini ini untuk menyampaikan bela sungkawa, mewakili bapak Presiden," ujar Nusron, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo berpesan agar pihak keluarga tetap tabah dan tegar menghadapi kenyataan itu. Upaya yang dilakukan pemerintah, kata dia, sudah maksimal, dari Presiden RI KH Abdurrahman Wahid hingga Presiden Jokowi saat ini.

"Jadi kami harap keluarga mengiklaskan kepergian Siti Zaenab," ucapnya.

Siti Zainab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement