REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/4). Kedua kubu kepengurusan ini dijadwalkan bertemu dengan KPU dengan dua sesi yakni PPP versi Djan Faridz pada pukul 13.00 WIB dan PPP versi Romahurmuziy pada 16.00 WIB.
Dari PPP versi muktamar Jakarta dihadiri langsung oleh Djan Faridz yang kemudian diterima oleh Ketua dan para komisioner KPU. Mengenakan batik coklat, Djan Hadir sekitar pukul 13.00 didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dimyati Natakusumah.
"Silaturahmi, obrolannya nanti tentu mengarah kepada ketetapan KPU mengenai Parpol yang ikut Pilkada," ujar Djan sebelum menggelar pertemuan tertutup dengan KPU.
Ia mengatakan kedatangannya ke KPU untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai keikutsertaan Partai politik dalam Pilkada. Ia pun berharap KPU bisa bertindak netral dan mengikuti aturan yang berlaku.
'Kita nggak mau namanya Undang-undang dikalahkan oleh keputusan Menteri, apalagi kalau menterinya bertentangan dengan UU apakah KPU akan ikut serta merta tanpa liat UU, secara tidak langsung KPU jadi salah, kita mau KPU liat itu," ujarnya.
Djan sendiri meyakini kepengurusan partainya lah yang bakal diterima keikutsertaannya dalam Pilkada.
"Tentu yang sah secara UU baik AD-ART, putusan mahkamah partai dan UU, masa yang sah mesti ikut yang tidah sah," ujarnya.