Rabu 15 Apr 2015 13:49 WIB

Jokowi Sampaikan Duka Pada Siti Zaenab

TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperoleh laporan pelaksanaan eksekusi mati atas Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat.

Presiden menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Siti Zainab, dan mendoakan almarhuman mendapat tempat terbaik di sisiNya.

“Saya sudah melaporkan kepada presiden mengenai kejadiannya. Kita mendapatkan informasi setelah eksekusi itu dilakukan,” kata Menteri Luar Negeri Retno K.P. Marsudi seperti dikutip dari laman setkab.go.id Rabu (15/4).

Mendengat laporannya itu, Menlu mengatakan, Presiden Jokowi sangat berduka.

“Beliau berduka atas kabar ini,” ujarnya.

Menurut Menlu, Presiden Jokowi juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhumah dan mendoakan semoga almarhumah mendapat tempat yang baik di sisi-Nya. Presiden juga menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada warga negara yang ada di luar negeri.

Siti Zainab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement