Selasa 14 Apr 2015 18:30 WIB

GENAM: Setelah Permendag, Lanjut Pergub Anti-Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), Fahira Idris mengatakan, pihaknya menyambut gembira diberlakukannya larangan penjualan miras di minimarket mulai 16 April mendatang.

"Saya sudah meminta agar miras ini dilarang sejak era SBY hingga era Jokowi. Mungkin pelarangan penjualan miras di minimarket sebagai bukti dari revolusi mental," kata Fahira, Selasa, (14/4).

Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol itu harus ditindaklanjuti dengan dibuat peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah masing-masing. Baik gubernur, walikota, dan bupati.

"Walaupun sudah ada Permendag kalau belum ada perda, polisi susah untuk memberikan sanksi. Makanya seluruh daerah di Indonesia yang belum memiliki perda segera membuat perdanya," kata dia.

Kalau perlu, lanjut Fahira, segera keluarkan peraturan gubernur (pergub),  peraturan walikota (perwali, juga peraturan bupati (perbub). Membuat perda itu lama, makanya lebih baik segera membuat pergub karena lebih cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement