Selasa 14 Apr 2015 18:06 WIB

KPU Juga Isyaratkan Penundaan Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan anggaran di beberapa daerah yang belum siap menganggarkan pembiayaan Pilkada memunculkan wacana pengunduran Pilkada serentak yang sedianya digelar 9 Desember mendatang. Pasalnya, hingga tahapan penyelenggaraan dimulai pada 19 April mendatang, kepastian ketersediannya anggaran pembiayaan Pilkada kepada KPU Daerah belum jelas.

Komisioner KPU Ida Budhiarti juga mengisyaratkan penundaan pemilihan bagi daerah yang hingga tahapan dimulai belum tersedia anggaran. Hal itu menurutnya tercantum dalam klausul tiga PKPU yang diserahkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (14/3).

"KPU Provinsi Kabupaten/Kota melakukan penundaan pemilihan, batas toleransinya sampai dengan pelaksanaan pembentukan badan penyelenggara ad hock, PPK dan PPS yang dimulai 19 April," ujar Ida.

Ida menjelaskan semestinya sejak tahapan dimulai, konsekuensi penggunaan anggaran sudah diperlukan oleh KPU. Sehingga, jika masih ada daerah yang belum memastikan ketersediaan anggaran akan menyulitkan kerja KPUD.

 

"KPUD kan melakukan kegiatan ada konsekuensi anggaran, mengumumkan, melakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara itu semua ada biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak tersedia biaya bagaimana KPU melaksanakan pembentukan badan penyelenggara," ujarnya.

Ida menjelaskan apabila penundaan ini benar terjadi, tentu akan berdampak pada penjadwalan ulang daerah yang tertunda pemilihannya. Pasalnya, toleransi dimulainya tahapan Pilkada jika daerah tersebut benar-benar sudah memastikan ketersedian anggarannya.

Konsekuensi ini juga menurut Ida juga akan berpengaruh terhadap waktu pemungutan suara daerah tersebut di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Waktu yang tersita itu apakah memadai KPU untuk meneruskan atau melanjutkan tahapan, kalau memang tidak cukup tersedia dan kemudian kami kesulitan melakukan penataan jadwal pemungutan suara pada tahun 2015, ya boleh jadi ikut pada periode berikutnya," kata Ida.

Penundaan ini juga menurutnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement