Selasa 14 Apr 2015 15:36 WIB

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Segera Disidang

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno segera disidang di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM serta dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).

Artinya, penyidikan kasus tersebut dinilai cukup dan Berkas Acara Pemeriksaan diserahkan kepada Jaksa Penunut Umum KPK untuk membuat surat dakwaan selama 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Waryono telah ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 18 Desember 2014.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono. Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement