Selasa 14 Apr 2015 13:12 WIB

Dua Pria Bulgaria Bobol ATM di Kemang

Rep: C20/ Red: Israr Itah
ATM BNI (ilustrasi)
Foto: agussapto.com
ATM BNI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria tertangkap mencuri uang di anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di Kemang, Jakarta Selatan. Kini, keduanya diamankan di Polres Jakarta Selatan. 

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan kedua pelaku berinisial NMP (44) dan KRS (44). NMP berhasil tertangkap saat sedang membobol ATM BNI di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4) sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Dia tertangkap karena satpam ATM curiga kepada pria tersebut," ujar Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Wahyu menjelaskan kejadian berawal ketika satpam yang curiga terhadap NMP menegur pria asal Bulgaria itu. Ketika ditegur, NMP panik dan langsung melarikan diri.

"Dia lari sambil menebar uang yang baru saja ia ambil di ATM," kata Wahyu. 

Wahyu menjelaskan NMP menggunakan alat pembaca data (skimmer) dan kartu atm palsu sebanyak 146 buah. Dengan alat skimer tersebut, pelaku membaca data nasabah yang mengambil di atm tersebut. Setelah membaca data, pelaku mengolah data tersebut dan memasukannya ke dalam ATM palsu. 

"Untuk pinnya, mereka melihat dari hidden camera. Modus yang sudah ada sejak lama," imbuh Wahyu. 

Dari keterangan NMP, polisi mengetahui bahwa ia tidak sendiri. KRS (44), teman NMP berhasil diamankan di hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. 

Polisi kini juga masih menyelidiki motif kedua pelaku. Keterbatasan bahasa menjadi penghambat penyelidikan saat ini. Namun polisi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bulgaria. 

"Kedua pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wahyu. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75 juta, satu unit handphone, satu unit laptop beserta kabel data, dompet berwarna hitam, 146 kartu atm palsu dan skimmer jenis TASR 206. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement