Selasa 28 May 2019 01:40 WIB

Polisi Tangkap Pembobol ATM di Probolinggo

Para pelaku merupakan residivis dengan keahlian pencurian ATM.

Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Probolinggo berhasil mengungkap dua pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku merupakan residivis.

"Para pelaku merupakan residivis, bahkan terbilang spesialis pencuri ATM yang berkeliling di sejumlah wilayah lintas provinsi," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Probolinggo, Senin (28/5).

Baca Juga

Dua pembobol uang dalam ATM BNI di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, yakni SH (54), warga Kabupaten Sumenep, Madura, dan SL (45), warga Tegal Gede, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah.

"Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan pembobolan ATM, yakni di Jawa Tengah (Sragen dan Pekalongan), kemudian pelaku mengakui aksi terakhir di wilayah Probolinggo," tuturnya.

ATM BNI yang dibobol pada Ahad (26/5) dini hari dilakukan oleh tiga pelaku dengan peran yang berbeda-beda. SL dan SH bertugas langsung sebagai eksekutor dan satu lainnya berperan mengamati lokasi. Sementara itu, seorang pelaku yang berada di dalam mobil pemantau dalam aksi pencurian itu berhasil kabur.

"Kedua pelaku itu memang residivis, mereka melakukan pembobolan ATM bukan hanya di sini, namun pernah juga di Sragen dan Pekalongan," katanya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ahli dalam membobol ATM, meskipun alat-alat yang digunakan cukup tradisional karena pencurian uang tersebut dilakukan dengan cara lama.

"Kalau alat-alat yang digunakan untuk membobol ATM BNI di Kota Probolinggo bukan merupakan alat baru, namun alat dan cara lama yang digunakan residivis pembobol ATM, sehingga keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut menguras isi mesin ATM dengan menggunakan teknik "card fishing", yaitu mereka memasukkan kartu ATM, lalu mengganjal lubang pengambilan uang dengan penggaris, sehingga pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM tersebut sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, Pimpinan BNI cabang Kota Probolinggo Sri Wijayanti mengatakan, pihaknya tetap memberikan prioritas pengamanan di setiap mesin ATM, sehingga bila ada tindakan yang mencurigakan akan terpantau oleh vendor atau pemantau mesin ATM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement