Selasa 14 Apr 2015 13:06 WIB

Masyarakat Demo Polisi dan Jaksa di Istana Negara

Halaman Istana Negara, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Halaman Istana Negara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok masyarakat yang tergabung Front Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) menilai penanganan perkara perampasan mobil oleh pihak Polres Pontianak dan Kejaksaan Negeri Mempawah diduga merupakan  malapraktik hukum. Hal tersebut bermula saat mobil pick up milik Efendi warga Semudun Mempawah, dirampas Suryadi alias Adi pada 11 Desember 2014 lalu.

"Perkara ini harusnya masuk tindak pidana yakni pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang perampasan harta benda. Akan tetapi pihak penyidik dan jaksa justru menjerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua FPKR, Sudianto Nursasi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, pihak Polres Pontianak menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP atas dasar pertimbangan jaksa di Kejari Mempawah. "Tindakan aparat penegak hukum ini sangat aneh. Jelas patut diduga ada pennyalahgunaan kewenangan. Karena Unsur pidana sudah jelas. Jadi bukan hanya pemerasan saja tapi ada penggelapan. Ini malah dijerat pasal tidak menyenangkan," cetusnya.

Atas sikap aparat penegak hukum tersebut, dirinya lantas melapor penanganan kasus ini ke Presiden Jokowi. "Saya hari ini sudah melaporkan kinerja aparat penegak hukum tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi III DPR. Selain itu kami juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan kasus tersebut," imbuhnya.

Kejadian itu bermula ketika korban melapor ke Polres Pontianak melalui laporan polisi Nomor: LP/V/344/XII/Kalbar/Res Ptk tanggal 11 Desember 2014. Sayangnya, tidak ada alasan konkrit pelaku merampas kunci dan menahan mobil korban hingga satu bulan lebih.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Agustinus Pohan berpendapat hasil kajian penyidik Polres Pontianak dan jaksa Kejaksaan Negeri Mempawah ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Perampasan itu perbuatan tindak pidana pencurian yakni pasal 362 KUHP bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang lebih kepada kemerdekaan seseorang," kata Agustinus kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement