REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia memperketat izin masuk TKA ke Tanah Air. Salah satunya dengan mengawasi visa on arrival.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan visa on arrival seringakali dimanfaatkan oleh TKA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. “Para TKA ilegal itu masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata. Namun pada akhirnya mereka bekerja di perusahaan tak memiliki izin resmi, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan,” katanya, Selasa (14/4).
Ini bisa dilihat dari masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Otomatis karyawan TKA dipastikan Ilegal. Mudahnya fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang bekerja di laut, tambang, dan perkebunan juga menjadi masalah. Ini karena sebagian besar pekerja di sektor kelautan juga tidak dilengkapi dengan IMTA.
Masalah lainnya adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan atau lokasi yang diberikan dalam IMTA. Padahal pengajuan IMTA ini kan jabatannya harus sesuai dan lokasinya harus tepat tapi ada kasus-kasus dimana meraka mengajukan permohonan untuk mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu tapi begitu isinya keluar mereka tidak ditempatkan sesuai dengan yang dimintakan ijin.
Selain itu, masalah dalam penanganan TKA illegal adalah masih terjadinya rangkap jabatan. Padahal, TKA tidak diperkenankan merangkap jabatan sama sekali. Tetapi temuan-temua di lapangan ada sejumlah TKA yang mereka melakukan rangkap jabatan dibeberapa perusahaan di lebih dari 2 perusahaan.
Hanif menegaskan perlu ada pemetaan dan kajian ulang soal visa on arrival. Memang, kata dia, kebijakan visa on arrival memang penting untuk meningkatkan wisatawan dari luar negeri ke Tanah Air.