REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Syafei sebagai tersangka. Ahmad diduga menyalahgunakan dana pilkada 2013.
"Sudah sejak 25 Maret," terang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Senin (13/4).
Raymond menjelaskan, Ahmad Syafei diduga melakukan mark up pengadaan dana hibah KPU dari pemerintah kota sebesar 5 miliyar untuk pilaksanaan pilkada 2013 kemarin. Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk pengadaan barang secara langsung dan lelang.
Raymond menjelaskan pengadaan barang tersebut berupa kaos, bendera, bahan bakar serta kebutuhan lainnya. Sementara, papar Raymond, pengadaan barang yang dilakukan Ahmad adalah dengan menggunakan barang-barang bekas pemilihan legislatif pada 2009 lalu.
"Sehingga jumlah yang dikeluarkan gak sesuai dengan yang harus dipertanggung jawabkan," jelas Raymond.
Terkait kasus ini, Raymond menjelaskan kejaksaan negeri Tangerang telah memeriksa 14 saksi. Katanya, kejaksaan masih akan memeriksa beberapa saksi lagi.
Raymond mengungkapkan kalau tersangka bakal diperiksa segera. Lanjutnya, tersanka terancam pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketua KPU kota Tangerang, Sanusi Pane mengaku sudah mengetahui ada anak buahnya yang tersangkut kasus tersebut. Namun, Sanusi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Itu pilkada kemarin, saya belum jadi ketua," terangnya.
Sanusi Pane menjelaskan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kejaksaan.
Di tempat berbeda, Ahmad Syafei mengaku siap memenuhi panggilan kejaksaan. Pasalnya, Ahmad mengaku telah menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya.