REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Eksekusi terhadap 114 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Sungai (GSS) di sepanjang Jalan Raya Margonda dipastikan akan tertunda lagi.
“Eksekusi ditunda dua hari karena memberi kesempatan kepada pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya, karena pada Senin (13/4) merupakan batas akhir kedua yang diberikan Pemkot Depok, masih belum akan dilakukan eksekusi,” papar Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemkot Depok Kania Parwati.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Pemkot Depok Citra Indah mengatakan akan memberi waktu sampai akhir pekan. Baru kemudian membongkar bangunan.
“Setelah melakukan monitoring terakhir, Distarkim akan melakukan koordinasi untuk membahas rencana penertiban,” terang Citra.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Senin pekan lalu padahal sesumbar bisa mengeksekusi bangunan itu dalam tempo tiga hari. Artinya, eksekusi seharusnya dilakukan pada Kamis (9/4) lalu.
Sebelumnya, beberapa pemilik bangunan bersedia membongkar bangunannya asal ada ganti rugi dari pemerintah. Mereka meminta Rp 40 juta per meter. Padahal berdasarkan tim apraisal, pasaran tanah di itu antara Rp 20 sampai Rp 25 juta per meter.