REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan terhadap Komjen Budi Gunawan. Namun, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum menerima surat undangannya.
"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Sebelumnya, kepolisian mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus yang sempat menimbulkan polemik antara KPK dan Polri itu. Gelar perkara akan dilakukan pada Senin (14/4). Kepolisian mengklaim telah mengundang KPK, Kejaksaan Agung dan beberapa media.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menyebut, hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus jenderal bintang tiga itu. Gelar perkara ini juga rencananya akan menghadirkan beberapa ahli hukum.
Seperti diketahui, Budi Gunawan beberapa waktu lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. Namun, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu mengajukan gugatan praperadilan.
Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal memutus penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah. KPK pun kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejakgung. Hingga kemudian Korps Adhyaksa itu melimpahkannya ke kepolisian.