Senin 13 Apr 2015 18:54 WIB

Belum Dipanggil Bareskrim, Menteri Susi: Baru Kata Koran

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum dipanggil oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya Susi dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik pemilik perusahaan Kapal MV Hai Fa.

"Belum ada panggilan. Baru kata koran," kata Susi sebelum mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Senin (13/4).

Susi menilai pelapornya merupakan orang yang lebih hebat. "Dia lebih hebat daripada indonesia hebat," katanya.

Pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Polri karena dinilai pernyataannya menyudutkan dan sangat merugikan perusahaan yang dikelola Chankid. "Klien kami menganggap pemberitaan-pemberitaan selama ini sangat tidak bagus," kata kuasa hukum perusahaan kapal MV Hai Fa, Made Rahman. Made mengatakan pihaknya ingin membuktikan lewat laporan polisi, benar apa tidak yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan atas MV Hai Fa, kapal berbobot mati 4.306 gross ton yang diduga melakukan penangkapan ikan liar atau illegal fishing yang ditangkap Desember 2014.

MV Hai Fa merupakan kapal berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Menteri Susi menegaskan pihaknya tidak bisa membiarkan pelaku praktik illegal fishing bisa mendapat hukuman ringan seperti halnya MV Hai Fa yang hanya dituntut denda sebesar Rp 200 juta dan subsider hukuman penjara selama enam bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement