REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tampak diikuti dengan baik oleh beberpa minimarket di Medan, Sumatera Utara.
Beberapa minimarket yang dipantau ROL sudah bersih dari minuman beralkohol. Padahal sebelumnya minuman tersebut dipajang di etalase.
Minimarket Indomaret di Jalan Amaliun Medan sudah tak lagi menjual minuman beralkohol yang beberapa bulan sebelumnya dijual bebas. Demikian pula di minimarket Alfamart di jalan yang sama.
“Sudah tidak boleh masuk (minuman beralkohol) ke toko,” ujar salah seorang karyawan Alfamart, Fauziah kepada ROL di Medan, Senin (13/4).
Fauziah mengatakan larangan tersebut beredar di Alfamaret sejak sebulan terakhir. Sejak saat itu, minuman mengandung alkohol jenis apapun tidak lagi dijual di tempat dia bekerja.
Yudi, rekannya sesama pegawai Alfamaret mengatakan sebelumnya, minuman keras di tempatnya kerap kali dibeli oleh anak muda. Dia menaksir beberapa pembeli masih duduk di bangku sekolah.
“Untunglah, dah dilarang. Dulu anak-anak itu lah suka beli,” ujar Yudi.
Meski sudah tak lagi menjual minuman beralkohol, kedua minimarket ini masih tetap memajang merek minuman yang selama ini identik dengan campuran alkohol. Namun yang dijual hanya varian dengan tulisan 'zero alcohol' di kemasan yang diklaim yang tidak mengandung alkohol
“Tinggal itulah yang ada sekarang,” kata Yudi.