REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak pihak yang tidak memahami bahwa Petugas Partai yang diamanatkan dalam AD/ART merupakan sebutan penghormatan atas penugasan kader partai dalam posisi yang strategis, baik di struktural partai, eksekutif, maupun legislatif.
"Seorang kader yang mendapat penugasan dan berhasil duduk di lembaga eksekutif misalnya, hanya terjadi setelah yang bersangkutan melalui proses seleksi, penugasan, dan akhirnya diperjuangkan bersama untuk duduk dalam lembaga terhormat tersebut," kata Hasto, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, istilah petugas partai juga muncul dalam sejarah pergerakan memperoleh kemerdekaan Indonesia. Saat itu PNI bertugas mendidik, menyadarkan, dan memimpin masyarakat. Mereka yang telah terbukti mampu mengorganisir rakyat, kemudian ditugaskan oleh partai untuk terjun di tengah rakyat.
"Demikian halnya dalam sistem pemilu Indonesia, ketika partai berhasil mendapatkan kepercayaan rakyat dalam pemilu, maka kemudian partai menugaskan kader terbaiknya untuk menjadi anggota legislatif, dan dapat mengusung calon presiden. Di situlah makna petugas partai juga muncul," ujarnya.
Mereka yang mendapat sebutan petugas partai, kata Hasto, artinya menjalankan garis kebijakan ideologis partai.
"Misal ketika Pak Jokowi mengambil kebijakan menolak impor beras dan lebih memilih meningkatkan kemampuan petani berproduksi adalah contoh keputusan yang harus diambil petugas partai untuk mewujudkan Idonesia yang berdikari dalam pangan," ujarnya.