REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia beralasan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kami sampaikan surat Pak Jero Wacik tidak bisa hadir, sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Pak Jero tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan di gedung KPK, Senin (10/4).
Hinca membantah ketidakhadiran kliennya itu dinilai tidak kooperatif. Permintaan penundaan pemeriksaan tak lebih karena proses praperadilan yang sedang berjalan. Alasan itu, kata Hinca, tak lain karena menghormati proses hukum lain yang sedang berjalan. "Tidak benar ketidakhadiran dari panggilan tanpa alasan kuat," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan petinggi Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Senin (20/4) pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran permintaan dari pihak termohon, KPK.
Seperti diketahui, KPK hari ini kembali memanggil Jero Wacik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013. Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pemeriksaan yang pertama.