REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengaku sangat gembira diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pelarangan untuk menjual minuman keras atau minuman beralkohol di minimarket. Fahira menyebut kebijakan yang diambil oleh menteri Gobel sangat fantastis sesuai dengan cita-cita revolusi mental.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Genam, menyambut gembira dengan kebijakan Menteri Gobel. Inilah revolusi mental," kata Fahira kepada Republika, Ahad (12/4).
Seperti diketahui, Mendag baru saja mengeluarkan Permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini akan mulai diterapkan mulai tanggal 16 April nanti.
Dalam penerapannya, Mendag juga menyediakan nomor kontak untuk pengaduan masyarakat bila masih ada minimarket atau tempat penjual eceran lainnya yang masih menjual minuman beralkohol.
Dalam peraturan itu, apabila minimarket dan tempat penjual eceran masih menjual minuman keras, setelah diperingati sebanyak tiga kali dan tidak menghentikan penjualan miras, maka pemerintah akan menutup minimarket dan tempat penjualan eceran yang bersangkutan.
Dengan peraturan ini, Fahira mengharapkan agar Mendag mulai melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Genam sebagai organisasi yang sudah lama mendorong Permendag anti miras ini kata Fahira juga akan ikut membantu pemerintah untuk sosialisasi.